Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jelang Putusan MK, Kuasa Hukum 01: Kita Yakin 99,99 Persen Gugatan Pihak Pemohon Ditolak

Rabu, 26 Juni 2019 | Juni 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-25T09:04:07Z

GELORA.CO - Pengacara Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta mengomentari jadwal sidang pleno pembacaan putusan sengketa pilpres yang dipercepat menjadi Kamis (27/6/2019).

Menurut dia, langkah tersebut menandakan Majelis Hakim tidak kesulitan menentukan putusan atas permohonan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kalau tanggal 27 Juni jadi putusan, itu hanya secara logika membayangkan bahwa Majelis tidak mengalami kesulitan untuk membuat putusan," ujar Wayan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Adapun, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

Wayan mengatakan hal ini menimbulkan optimisme yang lebih besar bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Langkah MK ini, kata Wayan, membuat pihak Jokowi-Ma'ruf kian yakin MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

"Dengan menghargai Majelis Hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Karena itu permohonan yang paling aneh yang pernah kita jumpai di Indonesia," ujar Wayan.

Diberitakan, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). [tn]
×
Berita Terbaru Update