GELORA.CO - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Kamil Pasha mengaku tidak percaya atas berita Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Polewali yang mensyaratkan salah satu warga binaan dibebaskan saat masa tahanan habis jika dapat membaca Alquran. Namun, menurut Kamil program tersebut sangat baik untuk memberantas buta huruf Alquran.
“Ini program yang baik. Konsep narapidana dengan warga binaan sudah beda, kalau dulu namanya penjara, sekarang Lembaga Pemasyarakatan,” kata Kamil, Selasa (25/6).
Kamil menyebutkan, salah satu upaya agar warga binaan di dalam Lapas bisa keluar dan diterima masyarakat yaitu melewati proses pembinaan, diantaranya pembinaan agama. Menurut dia, pengetahuan membaca Alquran merupakan salah satu wujud pembinaan agama.
“Saya juga belum lihat bentuk pemaksaannya, ada nggak contoh kasus konkritnya? Siapa nama warga binaan Lapas yang tidak bisa keluar setelah masa hukumannya habis gara-gara tidak mengikuti atau belum lulus program membaca Alquran,” ujarnya.
Maka itu, ia mendorong Menkumham transparan dalam penegakan hukum bagi warga Lapas. Pasalnya, banyak warga Lapas yang dapat keluar bebas ketika menjalani masa hukuman bahkan berhasil keluar Lapas dengan jumlah ratusan seperti di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
“Ada juga yang tertangkap tangan oleh KPK dan juga Kalapas mengenai peraturan warga binaan kasus korupsi yang ingin berobat. Padahal itu hanya alasan saja,” ujar dia.
Ia menambahkan, program hapalan dan pemberantasan huruf al-Quran justru disambut baik oleh warga binaan seperi di Lapas Mojokerto, Jawa Timur. Karena itu, yang seharusnya diberhentikan dari jabatannya adalah Menkumham.
“Saran saya presiden copot Menkumham Yasonna Laoly. Banyak warga binaan kasus korupsi yang pura-pura berobat ke Rumah Sakit, padahal tidak. Nah, atas hal itu harusnya presiden mencopot (Yasonna) karena gagal menjalankan tugasnya,” ujar Kamil. [ns]