GELORA.CO - Sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 telah selesai dilakukan. Kini publik tinggal menunggu hasil keputusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai pembahasan mengenai putusan MK hanya akan sia-sia saat ini. Nilai pembahasan itu, sambungnya, sebatas perdebatan atau diskusi semata.
“Apapun yang kita bahas soal putusan MK, hanya akan bernilai perdebatan atau diskusi saja. Hakim MK sendiri pasti sudah memutuskan kemarin,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (25/6).
Menurutnya, hakim MK sudah pada putusan yang bulat dalam menimbang keterangan para saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon, maupun KPU sebagai termohon dan kubu Jokowi-Maruf sebagai terkait.
Hal itu terbukti dengan langkah majelis hakim MK yang mempercepat pengumuman. Dari sebelumnya di target tanggal 28 Juni, pengumuman hasil sengketa Pilpres 2019 dimajukan jadi 29 Juni.
“Artinya putusan sudah done!,” pungkasnya. [rmol]