GELORA.CO - Peraturan gubernur (Pergub) DKI yang dibuat semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kesal.
Anies menyebut bahwa Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E telah membuatnya tidak leluasa bergerak. Sehingga, mau tidak mau, dia harus menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta.
"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius. Dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6).
Anies menyebutkan, dalam Pergub 206 tersebut, Ahok melakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan pengembang pulau reklamasi.
"Dan kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta Pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa?" ujar Anies seperti dikutip RMOLJakarta.
Anies mengungkapkan, 932 bangunan yang telah berdiri di lahan reklamasi, tidak bisa begitu saja dibongkar. Sebab pembangunan itu telah sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK) yang terdapat dalam Pergub 206.
"Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahkan ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila tidak mengikuti ketentuan tata kota," tutup Anies. [rmol]